Ketentuan Umum Dibidang Impor

Impor adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh negara dalam perdagangan internasional. Negara mengimpor barang dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Oleh karena itu, ketentuan umum dibidang impor perlu dipahami agar impor dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Definisi Impor

Impor adalah kegiatan mengimpor barang dari negara lain ke dalam negeri. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri atau untuk memperoleh barang yang lebih murah dari luar negeri.

Peraturan Impor

Impor diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan impor meliputi prosedur impor, dokumen yang diperlukan, dan tarif bea masuk yang harus dibayarkan.

Prosedur Impor

Prosedur impor meliputi:

  • Pemilihan barang yang akan diimpor,
  • Pemilihan pemasok,
  • Pengajuan permohonan impor,
  • Penentuan tarif bea masuk,
  • Pemeriksaan barang oleh Bea Cukai,
  • Pembayaran bea masuk dan pajak lainnya,
  • Pelaporan impor.

Dokumen Impor

Dokumen yang diperlukan untuk impor antara lain:

  • Invoice,
  • Surat Keterangan Asal Barang (SKAB),
  • Bill of Lading (B/L),
  • Sertifikat Kesehatan,
  • Sertifikat Fumigasi,
  • Sertifikat Kelulusan Jalan (SKJ),
  • Surat Persetujuan Impor (SPI),
  • Surat Keterangan Ekspor (SKE),
  • Surat Keterangan Impor (SKI),
  • Surat Keterangan Lengkap (SKL).

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor

Tarif bea masuk dan pajak impor ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini berbeda-beda untuk setiap jenis barang. Tarif bea masuk dan pajak impor harus dibayarkan sebelum barang bisa diambil dari pelabuhan atau bandara.

Penentuan Tarif Bea Masuk

Penentuan tarif bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tarif bea masuk ditetapkan berdasarkan:

  • Jenis barang,
  • Asal negara,
  • Jumlah barang,
  • Harga barang.

Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai

Setiap barang yang diimpor akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian barang dan memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan dokumen impor yang diserahkan.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor

Pembayaran bea masuk dan pajak impor harus dilakukan sebelum barang bisa diambil dari pelabuhan atau bandara. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaporan Impor

Setiap impor harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Laporan impor disampaikan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelanggaran Impor

Jika melakukan impor tanpa izin atau melanggar ketentuan impor lainnya, pelaku impor dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda,
  • Pencabutan izin,
  • Penyitaan barang,
  • Penahanan barang,
  • Penuntutan pidana.

Kesimpulan

Impor adalah kegiatan mengimpor barang dari negara lain ke dalam negeri. Impor diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Prosedur impor meliputi pemilihan barang, pemasok, pengajuan permohonan impor, penentuan tarif bea masuk, pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, dan pelaporan impor. Dokumen yang diperlukan untuk impor antara lain invoice, SKAB, B/L, sertifikat kesehatan, sertifikat fumigasi, SKJ, SPI, SKE, SKI, dan SKL. Tarif bea masuk dan pajak impor ditetapkan oleh pemerintah dan harus dibayarkan sebelum barang bisa diambil dari pelabuhan atau bandara. Jika melakukan impor tanpa izin atau melanggar ketentuan impor lainnya, pelaku impor dapat dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin, penyitaan barang, penahanan barang, dan penuntutan pidana.

  Merk Ban Mobil Impor: Memilih Ban Mobil Yang Tepat
admin